AKTA
JAMINAN PERUSAHAAN
Nomor
: [....................................]
Pada
hari ini, hari [..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan
dengan saya, [.......................................], Sarjana Hukum, Notaris
[....................................], dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang
saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini
:[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk
selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin
“[.......................................],
Para
penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan
[.......................................],
Bahwa antara
[.................................................................................................................],
(untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK
[..............................................], berkedudukan di
[...........................................................................................],
yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam
[............................................................................]
Berita
Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................],
nomor [.......................................], Tambahan nomor [.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita
Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................],
nomor [.......................................], Tambahan
nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian
dengan akta-akta yang dibuat di hadapan
[..........................], Sarjana Hukum, Notaris di [.............................], yaitu:
tertanggal [..........................],
nomor [..........................], tertanggal [..........................],
[..........................], nomor [..........................],, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No [..........................],.........................................................................................
Sedangkan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam
akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [..........................], nomor
[..........................], yang dibuat di hadapan
[..........................], Sarjana Hukum, Notaris di
[..........................]
,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk
selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta
Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari
ini di bawah Nomor dan
............................................................
mungkin
dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan,
pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun
keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka
berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk
memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin
dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa
syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari
Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu
waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga.
baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena
fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau
surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance,
endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga
..................................................................................
Penjamin
dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan
lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan
segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang
borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut
dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang berlaku di Indonesia.
Jaminan
ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau
pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada
Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang
sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian
atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas.
...........................................................................................................................
Jumlah
yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada
Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka
yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang
tak terbagi (ondeelbare
schuld)...............................................................................Pembukuan
dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur
kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan
perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan
mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau
dimanapun juga.
Penjamin
dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan
melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan
kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau
perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal
yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi
keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin
dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan
berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening
Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun
juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa
mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan
jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum
lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa................................Setiap
pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan
sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau
tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat:
[............................................................................]
kecuali
pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih
dahulu diberikan kepada Kreditur
[..................................................................]
Pemberitahuan
Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [.............] ([..........])
jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat
dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang
memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada
Kantor Pos.
Pemberian
jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh
Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur [....................................................................................................................................]
Bahwa
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai
berikut:
Mengenai
akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih
tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
[..............................] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di
[...............................],
Demikian
itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan
(eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka
pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia
[.........................................................]
Kemudian
hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang
akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini:[.......................................................]
§ Tuan
[........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
[........................], Kelurahan [........................], Kecamatan
[........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di
[........................], dan
§ Nona
[........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal
[........................], Kelurahan [........................], Kecamatan
[........................], Jakarta [.....................] untuk sementara
berada di [........................................]
Menurut
keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam
jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu
[........................] Perseroan Terbatas PT [........................],
karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan
[........................] Nomor [........................], yang diperlihatkan
kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan
atas nama Perseroan Terbatas PT [........................], tersebut dan
menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini
menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di
atas.[................................................................]
Para
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.[.....................................................]
Demikianlah
akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di
[........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini,
dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di
[........................], sebagai saksi-saksi.
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka
akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
[........................................]
Download Pdf nya Disini