Thursday, April 27, 2017

Istilah Hukum Adat dan Kedudukan nya di indonesia








Istilah Hukum Adat
                Istilah hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa arab, “Huk’m” dan “Adah”(jamaknya, ahkam) yang artinya suruhan atau ketentuan. Adah atau adat ini dalam bahasa arab disebut dengan arti “kebiasaan” yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi “Hukum Adat” itu adalah “hukum kebiasaan”.
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan ini sudah dikenal di indonesia. Hukum adat di kemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari belanda(1894). Sebelum hukum adat ini berkembang, dulu di kenal istilah Adat Recth. Prof. Snouck hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1891-1892 menyatakan hukum rakyat indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjeherts.
Kemudian istilah ini di pergunakan pula oleh Prof.Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang sarjana hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun1901-1933.
Perundangan-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische staatsregeling(Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak di kenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Di katakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan di kembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat indonesia yang kemudian di kembangkan ke dalam suatu sitem keilmuan.
Dalam bahasa inggris di kenal juga Adat Law, namun perkembangan yang ada di indonesia sendiri hanya di kenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia Ilmiah dikatakan Hukum Adat saja.



Kedudukan hukum adat di Indonesia
Van vollenhoven dalam penelitian pustakanya pernah menyatakan bahwa masyarakat-masyarakat asli yang hidup di indonesia, sejak ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda, telah memiliki dan hidup dalam tata hukumnya sendiri. Tata Hukum masyarakatbasli tersebut di kenal dengan sebutan hukum adat. 11)
Hukum adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi.12)
                Hukum Adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat Indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi.12) selain itu, menurut snouck hurgronje , hukum adatpun di jalankan sebagaimana adanya (taken for granted) tanpa mengenal bentuk bentuk pemisahan, seperti dikenal dalam wacana hukum barat bahwa individu merupakan entitas yang terpisah dari masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat diliputi semangat kekeluargaan, individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan masyarakat secara keseluruhan. Corak demikian mengidikasikan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan individu.
                Hukum barat yang lebih mengutamakan kepentingan kepentingan individual, walaupun pada dasarnya antara hukum barat dengan hukum adat memiliki muara yang sama yaitu harus tercapai keselarasan antara individu dengan masyarakat. Walaupun demikian, terdapat beberapa perbedaan pada tingkat tertentu dimana hukum barat mengenal penyelenggaraan hukum yang berpusat pada individu, sementara hukum adat mengenal individu sebagai subjek yang bertujuan untuk mengabdi padakepentingan masyarakat. Dalam hal ini berarti bahwa hukum adat memiliki tujuan primer tercapainya keselarasan antara individu dengan masyarakat. Berbeda dengan hukum barat yang tujuan primernya adalah menjaga kepentingan individu, sedangkan kepentingan masyararakat baru diperhatikan jika terjadi pelanggaran atas kepentingan masyarakat. 13)
                Hukum adat sering diartikan sebagai hukum asli masyarakat Indonesia, berakar pada adat istiadat atau merupakan pancaran nilai-nilai dasar budaya masyarakat Indonesia, yang berarti pula mengikat dan menentukan segala pikiran dan perasaan hukum orang-orang dalam masyarakat indonesia.14) Pemikiran tersebut diakui konstitusi Indonesia, UUD 1945, yang berarti pula menunjukan adanya perumusan hukum adat sebagi bagian dari hukum dasar negara Indonesia (droit constituonelle)
                Eksistensi hukum adat pada saat sekarang jelas akan lebih banyak begantung kepada hukum tertulis (statutory law) termasuk konstitusibdan lain-lain peratutan perundang-undangan. Secara historis hubungan interdependensi ini merupakan implikasi dari resepsi sistem hukum Belanda dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah Belanda menerapkan asas konkordansi atas hukum-hukumnya di Indonesia.
                Adat dianggap berlaku atau bersifat huku, tidaklah bergantung kepada peraturan perundang-undangan melainkan pada tindakan-tindakan yang oleh adat dan oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat. Di samping itu, para penduduk memiliki keyakinan yang sama yang menyatakan bahwa aturan-aturan adat harus dipertahankan oleh kepala adat dan petugas hukum lainnya. Dan adat yang mengandung sanksilah yang betul-betul merupakan hukum Adat.

Kalo mau Copas berikan sumber ok 
Jangan Lupa Tinggalkan komentar nya ya 



0 comments :

Post a Comment