Istilah
hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa arab, “Huk’m” dan “Adah”(jamaknya,
ahkam) yang artinya suruhan atau ketentuan. Adah atau adat ini dalam bahasa
arab disebut dengan arti “kebiasaan” yaitu perilaku masyarakat yang selalu
terjadi. Jadi “Hukum Adat” itu adalah “hukum kebiasaan”.
Istilah hukum adat
yang mengandung arti aturan kebiasaan ini sudah dikenal di indonesia. Hukum
adat di kemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra
Timur dari belanda(1894). Sebelum hukum adat ini berkembang, dulu di kenal
istilah Adat Recth. Prof. Snouck hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh)
pada tahun 1891-1892 menyatakan hukum rakyat indonesia yang tidak dikodifikasi
adalah de atjeherts.
Kemudian istilah ini
di pergunakan pula oleh Prof.Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang sarjana
hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas leiden di Belanda.
Ia memuat istilah Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda)
pada tahun1901-1933.
Perundangan-undangan
di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam
Indische staatsregeling(Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang-Undang
Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929
Dalam masyarakat
Indonesia, istilah hukum adat tidak di kenal adanya. Hilman Hadikusuma
mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Di katakan
demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan di kembangkan oleh para ahli
hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat indonesia yang
kemudian di kembangkan ke dalam suatu sitem keilmuan.
Dalam bahasa inggris
di kenal juga Adat Law, namun perkembangan yang ada di indonesia sendiri hanya
di kenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam
dunia Ilmiah dikatakan Hukum Adat saja.
Kedudukan hukum adat di Indonesia
Van vollenhoven dalam
penelitian pustakanya pernah menyatakan bahwa masyarakat-masyarakat asli yang
hidup di indonesia, sejak ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda,
telah memiliki dan hidup dalam tata hukumnya sendiri. Tata Hukum
masyarakatbasli tersebut di kenal dengan sebutan hukum adat. 11)
Hukum adat sebagai hukum yang berasal dari
akar masyarakat indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi.12)
Hukum
Adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat Indonesia tidak pernah
mengenal kodifikasi.12) selain itu, menurut snouck hurgronje , hukum adatpun di
jalankan sebagaimana adanya (taken for granted) tanpa mengenal bentuk bentuk pemisahan,
seperti dikenal dalam wacana hukum barat bahwa individu merupakan entitas yang
terpisah dari masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat diliputi semangat
kekeluargaan, individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan masyarakat
secara keseluruhan. Corak demikian mengidikasikan bahwa kepentingan masyarakat
lebih utama daripada kepentingan individu.
Hukum
barat yang lebih mengutamakan kepentingan kepentingan individual, walaupun pada
dasarnya antara hukum barat dengan hukum adat memiliki muara yang sama yaitu
harus tercapai keselarasan antara individu dengan masyarakat. Walaupun
demikian, terdapat beberapa perbedaan pada tingkat tertentu dimana hukum barat
mengenal penyelenggaraan hukum yang berpusat pada individu, sementara hukum
adat mengenal individu sebagai subjek yang bertujuan untuk mengabdi
padakepentingan masyarakat. Dalam hal ini berarti bahwa hukum adat memiliki
tujuan primer tercapainya keselarasan antara individu dengan masyarakat.
Berbeda dengan hukum barat yang tujuan primernya adalah menjaga kepentingan
individu, sedangkan kepentingan masyararakat baru diperhatikan jika terjadi
pelanggaran atas kepentingan masyarakat. 13)
Hukum
adat sering diartikan sebagai hukum asli masyarakat Indonesia, berakar pada
adat istiadat atau merupakan pancaran nilai-nilai dasar budaya masyarakat
Indonesia, yang berarti pula mengikat dan menentukan segala pikiran dan
perasaan hukum orang-orang dalam masyarakat indonesia.14) Pemikiran tersebut
diakui konstitusi Indonesia, UUD 1945, yang berarti pula menunjukan adanya
perumusan hukum adat sebagi bagian dari hukum dasar negara Indonesia (droit
constituonelle)
Eksistensi
hukum adat pada saat sekarang jelas akan lebih banyak begantung kepada hukum
tertulis (statutory law) termasuk konstitusibdan lain-lain peratutan
perundang-undangan. Secara historis hubungan interdependensi ini merupakan
implikasi dari resepsi sistem hukum Belanda dalam sistem hukum Indonesia,
pemerintah Belanda menerapkan asas konkordansi atas hukum-hukumnya di
Indonesia.
Adat
dianggap berlaku atau bersifat huku, tidaklah bergantung kepada peraturan
perundang-undangan melainkan pada tindakan-tindakan yang oleh adat dan oleh
masyarakat dianggap patut dan mengikat. Di samping itu, para penduduk memiliki
keyakinan yang sama yang menyatakan bahwa aturan-aturan adat harus
dipertahankan oleh kepala adat dan petugas hukum lainnya. Dan adat yang
mengandung sanksilah yang betul-betul merupakan hukum Adat.
Kalo mau Copas berikan sumber ok
Jangan Lupa Tinggalkan komentar nya ya
0 comments :
Post a Comment