KATA PENGANTAR
Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan segala kemudahan sehingga penyusun
makalah dapat menyelesaikan makalah Hukum Administrasi Negara Tentang Keputusan/Ketetapan
Tata Usaha Negara/(Beschikking) dengan mudah dan lancar.
Makalah
ini disusun untuk menjelaskan tentang Tinjauan tertulis Keputusan Tata Usaha
Negara. Pembahasan makalah ini meliputi istilah penetapan, definisi penetapan,
unsur-unsur penetapan, macam-macam penetapan, dan syarat-syarat penetapan.
Makalah
ini disusun secara sistematis dengan tujuan melengkapi tugas mata kuliah Hukum
Administrasi Negara. Dan makalah ini diharapkan dapat menjadi media informasi
dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Ketetapan
Tata Usaha Negara/(Beschikking) bagi
mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Penyusun
makalah telah berusaha menyajikan materi pada makalah ini dengan
sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Seperti kata pepatah
“ tak ada gading yang tak patah”. Semua yang ada dibumi ini tidak ada yang
sempurna. Atas dasar kenyataan tersebut, saran dan kritik yang bersifat
membangun agar makalah ini menjadi lebih baik, sangat diharapkan dan diterima
dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
menambah wawasan dan pengetahuan. Amin.
DAFTAR ISI
BAB I
1.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
sebagai negara berkembang memerlukan peranan dari aparatur pemerintah dalam
pelaksanaan pembangunan. Tugas pembangunan adalah salah satu dari aspek
penyelenggaraan tugas pemerintahan yang sasarannya terwujud dalam tujuan
nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensi logis dari adanya tugas
yang diemban dari aparatur pemerintah ini dilakukan suatu perbuatan penetapan
(beschikking handeling) yang menghasilkan ketetapan (beschikking).
Pengertian
ketetapan, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau
pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[1]
Ada
beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beshikking menurut beberapa
para sarjana, yaitu: penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara,berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan
final, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan
pengertian ketetapan di atas, Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) /
ketetapan tata usaha Negara (KTUN) harus memperhatikan unsur-unsur dan beberapa persyaratan agar
keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum (rechtgeldig) dan memiliki
kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut
ialah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang telah memenuhi syarat
materil dan syarat formil, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat
diterima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam
makalah ini saya mencoba mengidentifikasi masalah mengenai Ketetapan Tata Usaha
Negara/(Beschikking).
Adapun
yang saya bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Istilah Ketetapan;
2.
Definisi Ketetapan;
3.
Unsur-unsur Ketetapan;
4.
Macam-macam Ketetapan;
5.
Syarat-syarat Ketetapan.
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun
yang menjadi tujuan penulisan ini adalah :
1.
Tujuan Subjektif:
Adapun
tujuan subjektif penelitian ini adalah untuk mendapatkan bahan-bahan guna
menyusun makalah mengenai analisis Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking),
sebagaimana syarat yang harus di tempuh dalam Tugas UTS Mata Kuliah Hukum
Administrasi Negara.
2.
Tujuan Objektif:
a.
Untuk mengetahui pengertian ketetapan dan unsur-unsur serta syarat-syarat dari
ketetapan.
b.
Untuk dapat mengerti dan membedakan suatu ketetapan berdasarkan persyaratan -
persyaratan untuk menjadi suatu ketetapan.
1.4 Kegunaan Makalah
1.
Kegunaan teoritis
Dapat
menambah referensi bagi penulisan berikutnya tentang Ketetapan Tata Usaha
Negara/(Beschikking.
2.
Kegunaan Praktis
Memberikan
gambaran sejauh mana perubahan dan perkembangan yang telah terjadi dalam ketata
negaraan kita dan dapat memberi sumbangan pikiran bagi Ilmu Pengetahuan Hukum
Administrasi Negara.
1.5 Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah :
Penelitian
bersifat deskriptif analisis,yaitu untuk menggambarkan Ketetapan Tata Usaha
Negara/(Beschikking).
BAB II
2.
PEMBAHASAN
2.1 Istilah Ketetapan
Ketetapan
Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto
Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Istilah
ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama beschikking oleh Vollenhoven dan C.W.
van der Pot, yang oleh beberapa penulis, seperti AM. Donner,H.D. van
Wijk/Willemkonijnenbelt, dianggap sebagai “de vader van het modern beschikkingsbegrip,”[2] (bapak dari konsep beschikking yang modern).
Di Indonesia istilah Beshikking
diperkenalkan pertama kali oleh WF. Prins. Ada yang menerjemahkan
istilah beshikking ini dengan “ketetapan”, seperti E.Utercht,[3] Bagir Manan,[4]
Sjachran Basah, dan lain lain , dan dengan “keputusan” seperti WF. Prins dan
SF. Marbun,[5] dan lain lain.
Meskipun
penggunaaan istilah keputusan dianggap lebih tepat, namun dalam buku Ridwan HR,
akan digunakan istilah ketetapan dengan pertimbangan untuk membedakan dengan
penerjemahan “besluit” (keputusan) yang sudah memiliki pengertian khusus, yaitu
sebagai keputusan yang bersifat umum dan mengikat atau sebagai peraturan perundang-undangan.
Keputusan
Administratif merupakan suatu pengertian yang sangat umum dan abstrak, yang
dalam praktik tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang sangat berbeda.
Namun demikian keputusan administratif juga mengandung ciri-ciri yang sama,
karena akhirnya dalam teori hanya ada satu pengertian “Keputusan
Administratif”. Adalah penting untuk mempunyai pengertian yang mendalam tentang
pengertian keputusan administratif, karena perlu untuk dapat mengenal dalam
praktek keputusan-keputusan / tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan
administrative. Dan hal itu diperlukan, karena hukum positif mengikatkan
akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, misalnya suatu
penyelesaian hukum melalui hakim tertentu. Sifat norma hukum keputusan adalah
individual-konkrit.[6]
2.2 Definisi Ketetapan
Beberapa
sarjana telah membuat definisi tentang ketetapan yang agak berlainan satu
dengan yang lain :[7]
a)
Menurut Prins adalah susatu tindak
hukum sepihak di bidang pemerintahan dilakukan oleh alat penguasa berdasarkan
kewenangan khusus.
b)
E.Utrecht menyatakan ketetapan adalah
suatu perbuatan berdasrkan hukum public yang bersegi satu, ialah yang dilakukan
oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
c)
Van der Pot berpendapat bahwa
ketetapan adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu
menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan
hubungan hukum.
d)
Van Vollenhoven berpendapat bahwa
penetapan/keputusan yang bersifat legislative yang mempunyai arti berlainan.
2.3 Unsur-Unsur Ketetapan
Ada
beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beschikking menurut beberapa
para sarjana, yaitu:[8]
a)
Penetapan tersebut tertulis dan
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara.
b)
Berisi tindakan hukum dalam bidang
Tata Usaha Negara.
c)
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d)
Bersifat konkrit, individual dan
final.
e)
Menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986, ketetapan memiliki definisi yang mengandung
unsur-unsur dalam KTUN yaitu sebagai berikut:
Penetapan Tertulis
Secara
teoritis, hubungan hukum public senantiasa bersegi satu (tindakan hukum
administrasi adalah tindakan hukum sepihak). Oleh karena itu, hubungan hukum
publik berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu
bersifat dua pihak karena dalam hukum perdata disamping ada kesamaan kedudukan
juga ada asas otonomi berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan
hubungan hukum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hukum itu.[9] Ketika pemerintah dihadapkan pada peristiwa
konkret dan pemerintah memiliki motivasi dan keinginan untuk menyelesaikan
peristiwa tersebut, pemerintah diberi wewenang untuk mengambil tindakan hukum
sepihak dalam bentuk ketetapan yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang
dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dikeluarkan oleh Pemerintah
Hampir
semua organ kenegeraan dan pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan
atau keputusan. Tetapi ketetapan yang dimaksudkan disini hanyalah ketetapan
yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Ketetapan yang
dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian
beschikking berdasarkan hukum administrasi.
Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan yang Berlaku
Pembuatan
dan penetapan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Bersifat Konkret, Individual, dan
Final
Ketetapan
memiliki sifat norma hukum yang individual-konkrit dari rangkaian norma hukum
yang bersifat umum-abstrak.[10] KTUN bersifat Konkrit berarti objek yang
diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu atau dapat
ditentukan. Dalam hal apa dan kepada siapa keputusan itu dikeluarkan,harus
secara jelas disebutkan dalam keputusan. Atau dalam rumusan lain,objek dan
subjek dalam keputusan harus disebut secara tegas.[11] KTUN bersifat individual artinya tidak
ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau
yang dituju lebih dari seorang,tiap-tiap nama orang yang terkena disebutkan.
Tindakan Tata Usaha dalam menyatakan kehendaknya- dengan maksud terjadi
perubahan pada lapangan hukum publik yang bersifat umum,seharusnya dituangkan
dalam bentuk Peraturan (regeling).[12] KTUN bersifat final berarti sudah definitif
sehingga dapat menimbukan akibat hukum. Ketetapan yang masih memerlukan
persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final sehingga
belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.
Menimbulkan Akibat Hukum
Ketetapan
merupakan wujud konkrit dari tindakan hukum pemerintahan. Secara teoritis,
tindakan hukum berarti tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat
menimbulkan akibat hukum tertentu. Dengan demikian, tindakan hukum pemerintahan
merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintahan untuk
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya dibidang pemerintahan atau
administrasi negara.
Seseorang atau Badan Hukum
Perdata
Subjek
hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Berdasarkan hukum keperdataan,
seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang
berada dalam pengampuan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat
dikualifikasi sebagai subjek hukum. Ketetapan sebagai wujud dari tindakan hukum
publik sepihak dari organ pemerintahan ditujukan pada subjek hukum yang berupa
seseorang atau badan hukum perdata yang memiliki kecakapan untuk melakukan
tindakan hukum.
2.4 Macam-Macam Ketetapan
Dalam
buku-buku hukum administrasi berbahasa Indonesia, dapat dibaca beberapa pengelompokan
keputusan. E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirjo
menyebutnya “penetapan”. Pengelompokkan tersebut antara lain oleh: E.Utrecht
dan Prajudi Atmosudirjo.
Pertama-tama
disini diketengahkan dulu pengelompkkan E.Utrecht membedakan keputusan atas:[13]
a) Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan
positif menimbulkan hak atau kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan
ketetapan negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah
ada. Ketetapan negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa, pernyataan
tidak diterima atau suatu penolakan.
b) Ketetapan Deklaratur dan
ketetapan konstitutif
Ketetapan
deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian. Ketetapan konstitutif
adalah membuat hukum.
c) Ketetapan Kilat dan Ketetapan
yang Tetap
Menurut
Prins, ada empat macam ketetapan kilat:
a)
Ketetapan yang bermaksud mengubah
redaksi ketetapan lama.
b)
Suatu ketetapan negatif.
c)
Penarikan atau pembatalan suatu
ketetapan.
d)
Suatu pernyataan pelaksanaan.
d) Dispensasi, izin, Lisensi dan
konsesi
Prof.
van der Pot mengadakan pembagian dalam
tiga pengertian : dispensasi-izin-konsesi. Yang dimaksud dengan “dispensasi”
adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari
kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan itu.
Bilamana
pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga
memperkenankannya asalsaja diadakan secara yang ditentukan masing-masing hal
konkrit maka keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan
tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Kadang-kadang
pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum,
sebaik-baiknya dapat diadakan oleh suatu subjek hukum partikelir, tetapi dengan
turut campur dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi negara yang
memperkenankan ya g bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, membuat suatu
konsensi ( concessive).
Sedangkan
Prajudi Atmosudirdjo membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif
(penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Penetapan negatif
hanya berlaku satu kali saja, sehingga permintaannya boleh diulangi lagi.
Penetapan
positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a)
Yang menciptakan keadaan hukum baru
pada umumnya.
b)
Yang menciptakan keadaan hukum baru
hanya terhadap suatu objek saja
c)
Yang membentuk atau membubarkan suatu
badan hukum
d)
Yang memberikan beban (kewajiban)
e)
Yang memberikan keuntungan. Penetapan
yang memberikan keuntungan adalah: dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.[14]
2.5 Syarat-Syarat
Pembuatan Ketetapan
Syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan ini mencakup syarat-syarat
material dan syarat formal.[15]
Syarat Material terdiri dari:
a)
Organ Pemerintahan yang membuat
ketetapan harus berwenang.
b)
Ketetapan tidak boleh mengandung
kekurangan-kekurangan yuridis.
c)
Ketetapan harus berdasarkan suatu
keadaan tetrtentu.
d)
Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan
tanpa melanggar peraturan lainnya, serta isi dan tujuannya harus sesuai dengan
isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat Formil terdiri dari:
a)
Syarat-syarat yang ditentukan
berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara
dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
b)
Ketetapan harus diberi bentuk yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
dikeluarkannya ketetapan itu.
c)
Syarat-syarat berhubung dengan
pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
d)
waktu harus ditentukan antara
timbulnya hal hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu
harus diperhatikan.
BAB III
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas saya menyimpulkan bahwa:
1.Pengertian
ketetapan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu:
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Ada
beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam Bescikking,yaitu:
Penetapan
tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Berisi
tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersifat
konkrit, individual dan final.
Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
3.Syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan mencakup syarat-syarat
material dan syarat formal.
4.2 Saran
1.
Klausula pengaman yang pada umumnya berbunyi: “apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan atau kekurangan maka surat keputusan ini dapat ditinjau
kembali”.Rumusan klausula seperti ini disatu sisi bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan disisi lain, bertentangan dengan prinsip praduga rechmatig.
Dengan kata lain klausula pengaman itu merupakan suatu hal yang keliru sebab
dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Oleh karena itu, rumusan semacam ini sebaiknya tidak ada,
karena kalau memang ada kekurangan sebaiknya keputusan itu ditarik kembali atau
diperbaiki dengan cara-cara yang ditetapkan.
2.
Ketetapan dapat menyangkut tindakan yang berlaku satu kali dan akan berakhir
atau dapat menyangkut suatu keadaan yang berjalan lama. Dalam keadaan tertentu
ketetapan berjalan lama dapat dilakukan pengubahan-pengubahan. Pengubahan itu
sewajarnya dilakukan dengan kecermatan
yang diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirdjo,
Prajudi , Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1994.
Bagir Manan,
Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah , LPPM
Unisba,Bandung,1985.
Marbun ,SF.,
Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.
Marbun,S.F.
dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,1997.
Michiels ,F.C.M.A.,
De Arob-Beschikking, ‘s-Gravenhage, Vuga Uitgeverij B.V., 1987.
Utrecht ,E.
dan Moh. Saleh Djindang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Ichtiar Baru,Anggota
IKAPI,Jakarta, 1990.
Purbapranoto,
Kuntjoro,Beberapa Catatan Hukum Tata pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Penerbit
Alumni,Bandung,1985.
Philipus M. Hadjon
(et.al), Pengantar Hukum Admnistrsi Indonesia,
Gajah Mada University
Press, Anggota IKAPI ,Yogyakarta, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono,
Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Bandung,1983.
Riduan Syahrani,
Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung,1985.
[1] Pasal
1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
[2] F.C.M.A.
Michiels, De Arob-Beschikking, Vuga Uitgeverij B.V., ‘s-Gravenhage, 1987, hlm.
23
[3] E.Utrecht
dan Moh. Saleh Djindang,S.H.,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,
(Jakarta: PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI, 1990), hlm. 97.
[4] Bagir
Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
(Bandung: LPPM Unisba, 1985), hlm. 30.
[5] SF.
Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia,
(Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 126.
[6] Philipus
M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Admnistrsi Indonesia, ( Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, Anggota IKAPI, 2005), hlm. 124.
[7] Kuntjoro
Purbapranoto,Beberapa Catatan Hukum Tata pemerintahan dan Peradilan
Administrasi Negara, (Bandung: Penerbit Alumni, 1985), hlm. 46-47.
[8] SF.
Marbun dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di
Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 84.
[9] Riduan
Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukuk Perdata, (Bandung: Alumni,1985), hlm.
44, juga Wijono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Sumur
Bandung,1983), hlm. 11.
[10] SF.
Marbun dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di
Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 90.
[11] Ibid,hlm.90
[12] Ibid,hlm.90
[13] E.Utrecht
dan Moh. Saleh Djindang,S.H.,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,
(Jakarta: PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI, 1990), hlm. 112-116.
[14] Prajudi
Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994),
hlm. 94-95.
[15] SF.
Marbun dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di
Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 48-49.

0 comments :
Post a Comment