Tuesday, March 27, 2018

Contoh Makalah Hukum Administrasi Negara




KATA PENGANTAR


Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan segala kemudahan sehingga penyusun makalah dapat menyelesaikan makalah Hukum Administrasi Negara Tentang Keputusan/Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking) dengan mudah dan lancar.
Makalah ini disusun untuk menjelaskan tentang Tinjauan tertulis Keputusan Tata Usaha Negara. Pembahasan makalah ini meliputi istilah penetapan, definisi penetapan, unsur-unsur penetapan, macam-macam penetapan, dan syarat-syarat penetapan.
Makalah ini disusun secara sistematis dengan tujuan melengkapi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Dan makalah ini diharapkan dapat menjadi media informasi dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking)   bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Penyusun makalah telah berusaha menyajikan materi pada makalah ini dengan sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Seperti kata pepatah “ tak ada gading yang tak patah”. Semua yang ada dibumi ini tidak ada yang sempurna. Atas dasar kenyataan tersebut, saran dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik, sangat diharapkan dan diterima dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Amin.

DAFTAR ISI



BAB I

1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Indonesia sebagai negara berkembang memerlukan peranan dari aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Tugas pembangunan adalah salah satu dari aspek penyelenggaraan tugas pemerintahan yang sasarannya terwujud dalam tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensi logis dari adanya tugas yang diemban dari aparatur pemerintah ini dilakukan suatu perbuatan penetapan (beschikking handeling) yang menghasilkan ketetapan (beschikking).
Pengertian ketetapan, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]  
Ada beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beshikking menurut beberapa para sarjana, yaitu: penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan  oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan pengertian ketetapan di atas, Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) / ketetapan tata usaha Negara (KTUN) harus memperhatikan  unsur-unsur dan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum (rechtgeldig) dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut ialah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang telah memenuhi syarat materil dan syarat formil, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.

1.2 Identifikasi Masalah


Dalam makalah ini saya mencoba mengidentifikasi masalah mengenai Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking).
Adapun yang saya bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Istilah Ketetapan;
2. Definisi Ketetapan;
3. Unsur-unsur Ketetapan;
4. Macam-macam Ketetapan;
5. Syarat-syarat Ketetapan.

1.3 Maksud dan Tujuan


Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini adalah :
1. Tujuan Subjektif:
Adapun tujuan subjektif penelitian ini adalah untuk mendapatkan bahan-bahan guna menyusun makalah mengenai analisis Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking), sebagaimana syarat yang harus di tempuh dalam Tugas UTS Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara.
2. Tujuan Objektif:
a. Untuk mengetahui pengertian ketetapan dan unsur-unsur serta syarat-syarat dari ketetapan.
b. Untuk dapat mengerti dan membedakan suatu ketetapan berdasarkan  persyaratan -  persyaratan untuk menjadi suatu ketetapan.

1.4 Kegunaan Makalah


1. Kegunaan teoritis
Dapat menambah referensi bagi penulisan berikutnya tentang Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking.
2. Kegunaan Praktis
Memberikan gambaran sejauh mana perubahan dan perkembangan yang telah terjadi dalam ketata negaraan kita dan dapat memberi sumbangan pikiran bagi Ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara.

1.5  Metode Penelitian


Metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah :
Penelitian bersifat deskriptif analisis,yaitu untuk menggambarkan Ketetapan Tata Usaha Negara/(Beschikking).

BAB II

2. PEMBAHASAN


2.1 Istilah Ketetapan

Ketetapan Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Istilah  ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan  nama beschikking oleh Vollenhoven dan C.W. van der Pot, yang oleh beberapa penulis, seperti AM. Donner,H.D. van Wijk/Willemkonijnenbelt, dianggap sebagai “de vader van  het modern beschikkingsbegrip,”[2]   (bapak dari konsep beschikking yang modern). Di Indonesia istilah Beshikking  diperkenalkan pertama kali oleh WF. Prins. Ada yang menerjemahkan istilah beshikking ini dengan “ketetapan”, seperti E.Utercht,[3]  Bagir Manan,[4] Sjachran Basah, dan lain lain , dan dengan “keputusan” seperti WF. Prins dan SF. Marbun,[5]  dan lain lain.
Meskipun penggunaaan istilah keputusan dianggap lebih tepat, namun dalam buku Ridwan HR, akan digunakan istilah ketetapan dengan pertimbangan untuk membedakan dengan penerjemahan “besluit” (keputusan) yang sudah memiliki pengertian khusus, yaitu sebagai keputusan yang bersifat umum dan mengikat atau  sebagai peraturan perundang-undangan.
Keputusan Administratif merupakan suatu pengertian yang sangat umum dan abstrak, yang dalam praktik tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang sangat berbeda. Namun demikian keputusan administratif juga mengandung ciri-ciri yang sama, karena akhirnya dalam teori hanya ada satu pengertian “Keputusan Administratif”. Adalah penting untuk mempunyai pengertian yang mendalam tentang pengertian keputusan administratif, karena perlu untuk dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan / tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administrative. Dan hal itu diperlukan, karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, misalnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu. Sifat norma hukum keputusan adalah individual-konkrit.[6] 

2.2 Definisi Ketetapan


Beberapa sarjana telah membuat definisi tentang ketetapan yang agak berlainan satu dengan yang lain :[7]
a)    Menurut Prins adalah susatu tindak hukum sepihak di bidang pemerintahan dilakukan oleh alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
b)   E.Utrecht menyatakan ketetapan adalah suatu perbuatan berdasrkan hukum public yang bersegi satu, ialah yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
c)    Van der Pot berpendapat bahwa ketetapan adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan hubungan hukum.
d)   Van Vollenhoven berpendapat bahwa penetapan/keputusan yang bersifat legislative yang mempunyai arti berlainan.

2.3 Unsur-Unsur Ketetapan


Ada beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam beschikking menurut beberapa para sarjana, yaitu:[8]
a)    Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan  oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
b)   Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
c)    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)   Bersifat konkrit, individual dan final.
e)    Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986, ketetapan memiliki definisi yang mengandung unsur-unsur dalam KTUN yaitu sebagai berikut:
Penetapan Tertulis
Secara teoritis, hubungan hukum public senantiasa bersegi satu (tindakan hukum administrasi adalah tindakan hukum sepihak). Oleh karena itu, hubungan hukum publik berbeda halnya dengan hubungan hukum dalam bidang perdata yang selalu bersifat dua pihak karena dalam hukum perdata disamping ada kesamaan kedudukan juga ada asas otonomi berupa kebebasan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan hubungan hukum atau tidak serta menentukan apa isi hubungan hukum itu.[9]  Ketika pemerintah dihadapkan pada peristiwa konkret dan pemerintah memiliki motivasi dan keinginan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, pemerintah diberi wewenang untuk mengambil tindakan hukum sepihak dalam bentuk ketetapan yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dikeluarkan oleh Pemerintah
Hampir semua organ kenegeraan dan pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan. Tetapi ketetapan yang dimaksudkan disini hanyalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Ketetapan yang dikeluarkan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian beschikking berdasarkan hukum administrasi.
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Pembuatan dan penetapan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Bersifat Konkret, Individual, dan Final
Ketetapan memiliki sifat norma hukum yang individual-konkrit dari rangkaian norma hukum yang bersifat umum-abstrak.[10]  KTUN bersifat Konkrit berarti objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu atau dapat ditentukan. Dalam hal apa dan kepada siapa keputusan itu dikeluarkan,harus secara jelas disebutkan dalam keputusan. Atau dalam rumusan lain,objek dan subjek dalam keputusan harus disebut secara tegas.[11]  KTUN bersifat individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang,tiap-tiap nama orang yang terkena disebutkan. Tindakan Tata Usaha dalam menyatakan kehendaknya- dengan maksud terjadi perubahan pada lapangan hukum publik yang bersifat umum,seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan (regeling).[12]  KTUN bersifat final berarti sudah definitif sehingga dapat menimbukan akibat hukum. Ketetapan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.
Menimbulkan Akibat Hukum
Ketetapan merupakan wujud konkrit dari tindakan hukum pemerintahan. Secara teoritis, tindakan hukum berarti tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Dengan demikian, tindakan hukum pemerintahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintahan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya dibidang pemerintahan atau administrasi negara.
Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Berdasarkan hukum keperdataan, seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang berada dalam pengampuan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat dikualifikasi sebagai subjek hukum. Ketetapan sebagai wujud dari tindakan hukum publik sepihak dari organ pemerintahan ditujukan pada subjek hukum yang berupa seseorang atau badan hukum perdata yang memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum.

2.4 Macam-Macam Ketetapan

Dalam buku-buku hukum administrasi berbahasa Indonesia, dapat dibaca beberapa pengelompokan keputusan. E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokkan tersebut antara lain oleh: E.Utrecht dan Prajudi Atmosudirjo.
Pertama-tama disini diketengahkan dulu pengelompkkan E.Utrecht membedakan keputusan atas:[13]
a)    Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan positif menimbulkan hak atau kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan ketetapan negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa, pernyataan tidak diterima atau suatu penolakan.
b)   Ketetapan Deklaratur dan ketetapan konstitutif
Ketetapan deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian. Ketetapan konstitutif adalah membuat hukum.


c)    Ketetapan Kilat dan Ketetapan yang Tetap
Menurut Prins, ada empat macam ketetapan kilat:
a)    Ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi ketetapan lama.
b)   Suatu ketetapan negatif.
c)    Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan.
d)   Suatu pernyataan pelaksanaan.

d)   Dispensasi, izin, Lisensi dan konsesi
Prof. van der Pot mengadakan pembagian  dalam tiga pengertian : dispensasi-izin-konsesi. Yang dimaksud dengan “dispensasi” adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan itu.
Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asalsaja diadakan secara yang ditentukan masing-masing hal konkrit maka keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Kadang-kadang pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum, sebaik-baiknya dapat diadakan oleh suatu subjek hukum partikelir, tetapi dengan turut campur dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan ya g bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, membuat suatu konsensi ( concessive).

Sedangkan Prajudi Atmosudirdjo membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Penetapan negatif hanya berlaku satu kali saja, sehingga permintaannya boleh diulangi lagi.
Penetapan positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a)    Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya.
b)   Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja
c)    Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum
d)   Yang memberikan beban (kewajiban)
e)    Yang memberikan keuntungan. Penetapan yang memberikan keuntungan adalah: dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.[14]

2.5 Syarat-Syarat Pembuatan Ketetapan

Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan ini mencakup syarat-syarat material dan syarat formal.[15]
Syarat Material terdiri dari:
a)    Organ Pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.
b)   Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis.
c)    Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tetrtentu.
d)   Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lainnya, serta isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat Formil terdiri dari:
a)    Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
b)   Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
c)    Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
d)   waktu harus ditentukan antara timbulnya hal hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

 

 

 

 


 


BAB III

3. PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Dari pembahasan diatas saya menyimpulkan bahwa:
1.Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Ada beberapa unsur yang terdapat yang terdapat dalam Bescikking,yaitu:
Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan  oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersifat konkrit, individual dan final.
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
3.Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan mencakup syarat-syarat material dan syarat formal.

 

 


4.2  Saran


1. Klausula pengaman yang pada umumnya berbunyi: “apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan maka surat keputusan ini dapat ditinjau kembali”.Rumusan klausula seperti ini disatu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan disisi lain, bertentangan dengan prinsip praduga rechmatig. Dengan kata lain klausula pengaman itu merupakan suatu hal yang keliru sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Oleh karena itu,  rumusan semacam ini sebaiknya tidak ada, karena kalau memang ada kekurangan sebaiknya keputusan itu ditarik kembali atau diperbaiki dengan cara-cara yang ditetapkan.
2. Ketetapan dapat menyangkut tindakan yang berlaku satu kali dan akan berakhir atau dapat menyangkut suatu keadaan yang berjalan lama. Dalam keadaan tertentu ketetapan berjalan lama dapat dilakukan pengubahan-pengubahan. Pengubahan itu sewajarnya dilakukan dengan kecermatan  yang diperlukan.






DAFTAR PUSTAKA

Atmosudirdjo, Prajudi , Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1994.
Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan        Tingkat Daerah , LPPM Unisba,Bandung,1985.
Marbun ,SF., Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty,          Yogyakarta, 1997.
Marbun,S.F. dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif        di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,1997.
Michiels ,F.C.M.A., De Arob-Beschikking, ‘s-Gravenhage, Vuga Uitgeverij B.V., 1987.
Utrecht ,E. dan Moh. Saleh Djindang,Pengantar Hukum Administrasi Negara        Indonesia, PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI,Jakarta, 1990.
Purbapranoto, Kuntjoro,Beberapa Catatan Hukum Tata pemerintahan dan Peradilan        Administrasi Negara, Penerbit Alumni,Bandung,1985.
Philipus M. Hadjon (et.al), Pengantar Hukum Admnistrsi Indonesia,  Gajah Mada             University Press, Anggota IKAPI ,Yogyakarta, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Bandung,1983.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni        Bandung,1985.


[1] Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
[2] F.C.M.A. Michiels, De Arob-Beschikking, Vuga Uitgeverij B.V., ‘s-Gravenhage, 1987, hlm. 23
[3] E.Utrecht dan Moh. Saleh Djindang,S.H.,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI, 1990), hlm. 97.
[4] Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah (Bandung: LPPM Unisba, 1985), hlm. 30.
[5] SF. Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 126.
[6] Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Admnistrsi Indonesia, ( Yogyakarta: Gajah Mada University Press, Anggota IKAPI, 2005), hlm. 124.
[7] Kuntjoro Purbapranoto,Beberapa Catatan Hukum Tata pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, (Bandung: Penerbit Alumni, 1985), hlm. 46-47.
[8] SF. Marbun dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 84.
[9] Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukuk Perdata, (Bandung: Alumni,1985), hlm. 44, juga Wijono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Sumur Bandung,1983), hlm. 11.
[10] SF. Marbun dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 90.
[11] Ibid,hlm.90
[12] Ibid,hlm.90
[13] E.Utrecht dan Moh. Saleh Djindang,S.H.,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru,Anggota IKAPI, 1990), hlm. 112-116.
[14] Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), hlm. 94-95.
[15] SF. Marbun dan Moh.Mahfud MD, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 48-49.

0 comments :

Post a Comment