Bela Negara 2018

Gedung Rektorat Universitas Suryakancana Cianjur

Books

Referensi Buku-Buku Untuk Makalah

Fakultas Hukum

Salah satu fakultas di Universitas Suryakancana Cianjur yang ber-Akreditasi A

Ilmu Hukum

berbagai ilmu-ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dll.

Perputakaan Umum

Perpustakaan Umum Universitas Suryakancana Cianjur

Friday, April 28, 2017

Contoh makalah penistaan agama






KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah Sosiologi dengan judul “Penistaan Agama Dalam Perspektif Sosiologi” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini. 
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya. 




DAFTAR ISI





BAB  I

PENDAHULUAN



1.   Latar Belakang


Kami mengangkat tema tentang penistaan agama ini karena, dengan marak nya pemberitaan di media-media sosial tentang Gubernur DKI (ahok), yang melakukan tindak pidana Penistaan agama. Berdasarkan hal tersebut kami pun meneliti bagaimana tindak penistaan agama bila dilihat dari sudut pandang sosiologi.
Dalam Sosiologis, Agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu. Berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Oleh karena itu, setiap perilaku yang diperankan akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran Agama yang dianut. Perilaku individu dan sosial digerakkan oleh kekuatan dari dalam yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran Agama yang menginternalisasi sebelumnya. Manusia, masyarakat, dan kebudayaan berhubungan secara dialektik. Ketiganya berdampingan dan berhimpit saling menciptakan dan meniadakan[1].




2.   Perumusan Masalah


Berdasarkan uraian diatas dapat di rumuskan masalah dalam penelitian Penistaan Agama adalah sebagai berikut :
1.   Apa yang dimaksud penistaan agama dalam sudut pandang sosiologi ?
2.   Mengapa penistaan agama termasuk kedalam suatu tindak pidana ?
3.   Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang penistaan agama ?

3.   Tujuan


Pada dasarnya tujuan penulisan atau penyusunan makalah Sosiologi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan atau penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Sosiologi, dan tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas tentang Penistaan Agama dalam perspektif sosiologi.

4.   Metode Penelitian



BAB II

PEMBAHASAN



1.   Penistaan Agama Menurut Sudut Pandang sosiologi


Agama merupakan sebuah realitas yang telah hidup dan mengiringi kehidupan manusia sejak dahulu kala. Bahkan Agama akan terus mengiringi kehidupan manusia entah untuk beberapa lama lagi. Fenomena ini akhirnya menyadarkan manusia bahwa baik Agama maupun manusia tidak dapat dipisahkan, keduanya saling membutuhkan.
Bung Karno Mengatakan bahwa manusia Indonesia harus beragama secara beradab, menekankan prinsip Ketuhanan yang berkeadaban atau Ketuhanan yang berkebudayaan, dalam arti orang yang mengaku beragama harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap saling menghormati satu sama lain[2]. 
Semua agama, suku, dan ras mempunyai hak yang sama untuk berpolitik membangun bangsa lebih berkeadaban dan berkebudayaan, berkualitas jiwa dan raga, serta sejahterah. Al-Quran dengan tegas menjelaskan “berlomba-lombalah kamu (Manusia) dalam menegakkan dan menebarkan kebajikan”[3]. Semua manusia apapun agamanya harus berlomba-lomba dalam menegakkan dan menyebarkan kebajikan untuk semua, tidak hanya untuk diri sendiri.

2.   Tindakan Pidana Penistaan Agama


Sebagaimana halnya dengan ilmu sosial lainya, obyek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antara manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat[4].

Setiap masyarakat dibangun atas norma-norma dan nilai-nilai tertentu. Dalam masyarakat tertentu norma-norma dan nilai-nilai digunakan sebagai standar untuk menghakimi kelakuan setiap manusia. Norma-norma di praktekan selama mereka konsisten dengan ajaran ajaran dan perintah-perintah islam. Dalam masyarakat islam, nilai-nilai ini membentuk pola kelakuan yang di inginkan yang secara sosial dibenarkan oleh maysarkat. Nilai-nilai ini dapat dibagi menjadi dua bagian, positif dan negatif[5].

Dilihat dari perspektif Sosiologi Agama, Bambang Pranowo berpandangan, dalam delik penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai delik yang rawan sosial karena menyangkut dimensi keyakinan batin orang / kelompok terhadap agama yang dianutnya. Dan ini rawan terjadi konflik horizontal[6].




3.   Undang-undang yang mengatur tentang Penistaan Agama



Nomor 1 Tahun 1965
Tentang
Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat, soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden;
Mengingat:
1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembara-Negara tahun 1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;




Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a.     Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau pernodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.   Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.[7]

Pasal 28 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).





BAB III

PENUTUP


1.   Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa penistaan agama bisa membuat perpecahan dalam suatu kelompok sosial karena menyangkut dimensi keyakinan batin orang atau kelompok terhadap agama yang dianutnya. Seperti diatur dalam Pasal 156 a KUHP barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2.   Saran


Sebaik-baik langkah sebagai warga negara yang baik adalah menghindari ujaran dan tindakan yang dapat saling mencedarai hati satu sama lain. Jauhi tindakan yang dapat merugikan baik umat Islam Indonesia khusunya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.  Umat muslim tanah air juga perlu mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat provokatif menyangkut kasus dugaan penistaan agama.



DAFTAR PUSTAKA


1.   Buku-Buku


Mia Amalia. 2016. Buku Panduan Sosiologi Hukum. Cianjur.
Richard T. Schaefer. 2011. Sosiology A brief Introduction. Edisi Ke-Sembilan. McGraw-Hill.
Abuddin Nata. 2013. Metodologi Study Islam. Jakarta : Rajawali Pers.
Mohd Ma’sum Billah. 2010. Islamic E-Commerce. MaxwellAsia
Syahrul Anwar. 2012. Law Justiabelen. Vol. 10 No. 3

2.   Sumber Lain


3.   Undang-undang, KUHP, KUHAP


KUHP yang telah disesuaikan dengan UU baru, M. Budiarto,. SH. Wantjik Saleh, SH.
UU ITE Pasal 28
Ketetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965




[1] Sosiologi Agama,Dadang Kahmad,(2009)
[2] http://agil-asshofie.blogspot.co.id/2016/11/politisasi-agama-sumber-perpecahan.html
[3] Llhat Qur’an Surat Al-Baqarah, ayat 148
[4] Mia Amalia SH, MH, Buku Panduan Sosiologi Hukum, hal 16
[5] Mohd Ma’sum Billah, Islamic C E-Comerce Terapan, Tinjauan hukum dan praktek, hal 23
[6] Surat kabar umum Media Merdeka edisi 262
[7] M. Budiaro, SH-K. Wantjik Saleh, SH, KUHP hal 53

Thursday, April 27, 2017

Istilah Hukum Adat dan Kedudukan nya di indonesia








Istilah Hukum Adat
                Istilah hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa arab, “Huk’m” dan “Adah”(jamaknya, ahkam) yang artinya suruhan atau ketentuan. Adah atau adat ini dalam bahasa arab disebut dengan arti “kebiasaan” yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi “Hukum Adat” itu adalah “hukum kebiasaan”.
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan ini sudah dikenal di indonesia. Hukum adat di kemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari belanda(1894). Sebelum hukum adat ini berkembang, dulu di kenal istilah Adat Recth. Prof. Snouck hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1891-1892 menyatakan hukum rakyat indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjeherts.
Kemudian istilah ini di pergunakan pula oleh Prof.Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang sarjana hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun1901-1933.
Perundangan-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische staatsregeling(Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak di kenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Di katakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan di kembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat indonesia yang kemudian di kembangkan ke dalam suatu sitem keilmuan.
Dalam bahasa inggris di kenal juga Adat Law, namun perkembangan yang ada di indonesia sendiri hanya di kenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia Ilmiah dikatakan Hukum Adat saja.



Kedudukan hukum adat di Indonesia
Van vollenhoven dalam penelitian pustakanya pernah menyatakan bahwa masyarakat-masyarakat asli yang hidup di indonesia, sejak ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda, telah memiliki dan hidup dalam tata hukumnya sendiri. Tata Hukum masyarakatbasli tersebut di kenal dengan sebutan hukum adat. 11)
Hukum adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi.12)
                Hukum Adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat Indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi.12) selain itu, menurut snouck hurgronje , hukum adatpun di jalankan sebagaimana adanya (taken for granted) tanpa mengenal bentuk bentuk pemisahan, seperti dikenal dalam wacana hukum barat bahwa individu merupakan entitas yang terpisah dari masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat diliputi semangat kekeluargaan, individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan masyarakat secara keseluruhan. Corak demikian mengidikasikan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan individu.
                Hukum barat yang lebih mengutamakan kepentingan kepentingan individual, walaupun pada dasarnya antara hukum barat dengan hukum adat memiliki muara yang sama yaitu harus tercapai keselarasan antara individu dengan masyarakat. Walaupun demikian, terdapat beberapa perbedaan pada tingkat tertentu dimana hukum barat mengenal penyelenggaraan hukum yang berpusat pada individu, sementara hukum adat mengenal individu sebagai subjek yang bertujuan untuk mengabdi padakepentingan masyarakat. Dalam hal ini berarti bahwa hukum adat memiliki tujuan primer tercapainya keselarasan antara individu dengan masyarakat. Berbeda dengan hukum barat yang tujuan primernya adalah menjaga kepentingan individu, sedangkan kepentingan masyararakat baru diperhatikan jika terjadi pelanggaran atas kepentingan masyarakat. 13)
                Hukum adat sering diartikan sebagai hukum asli masyarakat Indonesia, berakar pada adat istiadat atau merupakan pancaran nilai-nilai dasar budaya masyarakat Indonesia, yang berarti pula mengikat dan menentukan segala pikiran dan perasaan hukum orang-orang dalam masyarakat indonesia.14) Pemikiran tersebut diakui konstitusi Indonesia, UUD 1945, yang berarti pula menunjukan adanya perumusan hukum adat sebagi bagian dari hukum dasar negara Indonesia (droit constituonelle)
                Eksistensi hukum adat pada saat sekarang jelas akan lebih banyak begantung kepada hukum tertulis (statutory law) termasuk konstitusibdan lain-lain peratutan perundang-undangan. Secara historis hubungan interdependensi ini merupakan implikasi dari resepsi sistem hukum Belanda dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah Belanda menerapkan asas konkordansi atas hukum-hukumnya di Indonesia.
                Adat dianggap berlaku atau bersifat huku, tidaklah bergantung kepada peraturan perundang-undangan melainkan pada tindakan-tindakan yang oleh adat dan oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat. Di samping itu, para penduduk memiliki keyakinan yang sama yang menyatakan bahwa aturan-aturan adat harus dipertahankan oleh kepala adat dan petugas hukum lainnya. Dan adat yang mengandung sanksilah yang betul-betul merupakan hukum Adat.

Kalo mau Copas berikan sumber ok 
Jangan Lupa Tinggalkan komentar nya ya